Peredaran Rokok Ilegal Ditindak, Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai Sasar Lima Lokasi

  • Apr 23, 2026
  • KIM Tunas Melati Ketonggo

Gunungkidul, 22 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul, Rabu (22/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 6.375 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Operasi yang dimulai pukul 07.30 WIB itu menyasar lima lokasi yang terdiri atas satu gudang penyimpanan serta sejumlah toko di wilayah Kapanewon Semanu, Wonosari, dan Karangmojo. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai serta menjaga ketertiban umum di daerah.
Selain mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Gunungkidul, Hary Sukmono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan mentolerir praktik tersebut dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan secara terpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penanganan terhadap pelanggaran tersebut saat ini masih berlangsung. Adapun sanksi yang dikenakan diperkirakan berupa denda administratif dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang nantinya akan disetorkan ke kas negara. Selain itu, barang bukti yang telah diamankan juga direncanakan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi, pihaknya tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha. 

“Kami juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Sumarno mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum di lapangan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan akan terus mendukung upaya nasional dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ke depan, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi melalui kegiatan pengawasan dan penindakan secara berkala guna menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.