Maklumat Pelayanan Bukan Sekadar Formalitas, Kalurahan Sumberejo Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

  • Jul 08, 2026
  • KIM Tunas Melati Ketonggo

Sumberejo – Pemerintah Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Maklumat Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Aula Balai Kalurahan Sumberejo pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum penyamaan persepsi bagi aparatur pemerintah kalurahan, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat mengenai hak-haknya sebagai penerima layanan publik.

Sosialisasi dihadiri oleh Lurah Sumberejo, Sudirman, jajaran Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), tokoh masyarakat, serta Ketua RT se-Kalurahan Sumberejo. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bukti bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibangun melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Lurah Sumberejo, Sudirman, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah pemerintahan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui program pembangunan, tetapi juga melalui kualitas pelayanan yang diterima setiap hari.

"Maklumat Pelayanan ini bukan sekadar pajangan di ruang pelayanan. Ini adalah komitmen kami kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta bebas dari pungutan liar. Kami ingin seluruh masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan," tegas Sudirman.

Menurutnya, pelayanan yang berkualitas harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur. Oleh karena itu, setiap pamong dituntut memahami standar pelayanan serta melaksanakannya secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Menyamakan Persepsi, Menguatkan Integritas Aparatur

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kapanewon Semin, Carik Kalurahan Sumberejo Wahyu Widayat, S.E., serta Rifki Ari Ansyah. Ketiga narasumber memberikan pemahaman mengenai implementasi Maklumat Pelayanan Publik sekaligus strategi peningkatan kualitas pelayanan di tingkat kalurahan.

Dalam pemaparannya, Wahyu Widayat, S.E., menjelaskan bahwa Maklumat Pelayanan merupakan bentuk pernyataan resmi penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat sebagai jaminan bahwa seluruh pelayanan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah memiliki standar pelayanan yang jelas, mudah dipahami, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Maklumat Pelayanan merupakan kontrak moral pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap aparatur wajib memahami SOP, memberikan kepastian waktu pelayanan, menjunjung integritas, serta melayani masyarakat secara profesional tanpa membedakan latar belakang pemohon," jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan beberapa prinsip utama pelayanan publik yang harus diterapkan oleh seluruh aparatur, antara lain:

  • memberikan kepastian persyaratan, prosedur, biaya, produk layanan, dan waktu penyelesaian;
  • melaksanakan pelayanan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
  • mengedepankan sikap ramah, responsif, serta tidak diskriminatif;
  • menolak segala bentuk gratifikasi maupun pungutan liar;
  • melakukan evaluasi kualitas pelayanan secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Digitalisasi Pelayanan Menuju Kalurahan Modern

Sementara itu, Rifki Ari Ansyah memaparkan materi mengenai transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, digitalisasi pelayanan menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan yang baik tidak hanya bergantung pada kompetensi aparatur, tetapi juga pada sistem pelayanan yang sederhana, mudah dipahami, serta didukung teknologi informasi.

Materi yang disampaikan meliputi penyederhanaan alur birokrasi, pengelolaan data pelayanan secara digital, publikasi Standar Operasional Prosedur (SOP), optimalisasi media informasi kalurahan, hingga penguatan kanal pengaduan masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan.

"Digitalisasi pelayanan bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi bagaimana pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ungkap Rifki.

Ia juga mengajak seluruh pamong untuk terus meningkatkan kapasitas dalam memanfaatkan teknologi informasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Masyarakat Diajak Aktif Mengawasi Pelayanan

Selain memberikan pemahaman kepada aparatur, sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai hak-haknya sebagai pengguna layanan publik. Warga diberikan informasi mengenai standar pelayanan, estimasi waktu penyelesaian, biaya layanan sesuai ketentuan, hingga mekanisme penyampaian kritik, saran, dan pengaduan apabila menemukan pelayanan yang belum sesuai standar.

Melalui keterbukaan informasi tersebut, Pemerintah Kalurahan Sumberejo berharap tumbuh partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh Lurah Sumberejo di hadapan seluruh peserta. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesiapan Pemerintah Kalurahan Sumberejo dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Sumberejo berharap seluruh aparatur semakin memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, sementara masyarakat semakin mengetahui hak-haknya dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan prima sebagai fondasi menuju Good Governance di Kalurahan Sumberejo.