Perkuat Pemahaman Keistimewaan DIY, DPRD Gelar Sosialisasi Perda di Sumberejo
- Apr 13, 2026
- KIM Tunas Melati Ketonggo
- Kepemerintahan
Gunungkidul. Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Nuryadi, menegaskan pentingnya menjaga dan memahami keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2023 dan perubahan Nomor 1 Tahun 2025, yang digelar di Balai Padukuhan Kembang, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Senin (13/4/2026). Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Komisional tersebut dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, serta perangkat kalurahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam mendekatkan regulasi kepada masyarakat sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di tingkat akar rumput.
Dalam pemaparannya, Nuryadi menjelaskan bahwa keistimewaan DIY merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) sebagai instrumen hukum untuk mengatur kewenangan khusus yang dimiliki DIY.
“Keistimewaan ini bukan hanya status, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga nilai-nilai budaya, sejarah, dan tata kelola pemerintahan yang sudah diwariskan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menjabarkan bahwa terdapat lima kewenangan utama dalam urusan keistimewaan DIY yang diatur dalam Perda tersebut. Pertama, tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang memiliki mekanisme khusus berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Kedua, kelembagaan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan karakteristik keistimewaan DIY. Ketiga, bidang kebudayaan yang menjadi salah satu pilar utama keistimewaan. Dalam hal ini, masyarakat didorong untuk terus melestarikan adat istiadat, tradisi, serta nilai-nilai luhur budaya Yogyakarta agar tidak tergerus perkembangan zaman. Keempat, bidang pertanahan yang mencakup pengelolaan Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Dalam penjelasannya, Nuryadi menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena memiliki fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan tanah keistimewaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kelima, bidang tata ruang yang berbasis nilai budaya. Penataan ruang di DIY, menurutnya, harus memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya, termasuk menjaga kawasan keraton sebagai pusat nilai historis dan filosofis Yogyakarta. Lebih lanjut, Nuryadi menyampaikan bahwa tujuan utama dari Perda Keistimewaan DIY adalah untuk menjaga eksistensi keistimewaan daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang dilakukan di DIY harus tetap berpijak pada nilai-nilai budaya lokal sehingga mampu menciptakan harmoni antara modernitas dan tradisi. Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi dialog interaktif antara narasumber dan masyarakat. Warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan, terutama terkait implementasi kebijakan pertanahan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di tingkat padukuhan. Melalui sosialisasi ini, DPRD DIY berharap masyarakat dapat memahami secara utuh isi dan tujuan Peraturan Daerah tentang keistimewaan DIY. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga identitas Yogyakarta sebagai daerah istimewa tetap lestari di tengah arus perkembangan zaman.